Dikutip dari Pengumuman Nomor: 72057/a.a3/kp.01.01/2022 Tentang Seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kebutuhan tenaga teknis Kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi Tahun anggaran 2022, berikut ini Ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Kementerian Pendidikan 2022 yang proses seleksinya dijadwalkan mulai 10 s.d. 19 Maret 2023:
- Seleksi kompetensi diselenggarakan bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi.
- Seleksi kompetensi yang menggunakan CAT dilaksanakan di masing-masing tempat pelaksanaan tes yang ditentukan berdasarkan zona wilayah yang dipilih pelamar pada saat pendaftaran.
- Pelamar dapat melihat informasi tanggal, sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes secara cermat pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.
- Pelamar hanya dapat melaksanakan seleksi kompetensi pada tanggal, sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes yang telah ditentukan.
- Pada saat pelaksanaan seleksi kompetensi, setiap peserta wajib menunjukkan Kartu Peserta Seleksi CASN 2022 dan KTP asli yang masih berlaku/Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang yang masih berlaku/Paspor (bagi peserta seleksi di Luar Negeri)/Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (bagi peserta seleksi di Luar Negeri).
- Materi seleksi kompetensi untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen terdiri atas:
- 1) Seleksi kompetensi menggunakan CAT yang meliputi ujian:
- a) Kompetensi teknis
- b) Kompetensi manajerial
- c) Kompetensi sosial kultural
- d) Wawancara (penilaian integritas dan moralitas)2) Seleksi kompetensi teknis tambahan:
- a) Wawancara
- b) Praktik Mengajar (Microteaching)
- 1) Seleksi kompetensi menggunakan CAT yang meliputi ujian:
- Bobot, jumlah soal, dan nilai ambang batas seleksi kompetensi untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen adalah sebagai berikut:
- Peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan bagi kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen adalah peserta yang telah dinyatakan memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) seleksi kompetensi teknis dengan CAT, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara (penilaian integritas dan moralitas).
- Materi seleksi kompetensi untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional non dosen,
disajikan dengan menggunakan CAT, terdiri atas:- a) Kompetensi teknis
- b) Kompetensi manajerial
- c) Kompetensi sosial kultural
- d) Wawancara (penilaian integritas dan moralitas)
- Bobot, jumlah soal, dan nilai ambang batas seleksi kompetensi untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional non dosen sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Panselnas untuk seleksi pengadaan PPPK tahun anggaran 2022