Mengacu pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2019, seperti halnya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), seleksi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga harus lolos ambang batas (passing grade) kelulusan.
Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 4/2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
Jenis Soal dan Jumlah Soal Seleksi PPPK 2019
Setiap peserta seleksi PPPK harus melalui tiga tahapan yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi wawancara.
A. Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.
B. Seleksi kompetensi terdiri atas:
- seleksi kompetensi teknis;
- seleksi kompetensi manajerial; dan
- seleksi kompetensi sosial kultural.
Adapun jumlah soal dan bobot penilaian atas soal seleksi kompetensi tersebut adalah:
- kompetensi teknis terdiri dari 40 (empat puluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3 (tiga) dan salah
bernilai 0 (nol), nilai maksimal 120 poin; - kompetensi manajerial terdiri dari 40 (empat puluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 1 (satu) dan salah bernilai 0 (nol), nilai maksimal 40 poin;
- kompetensi sosial kultural terdiri dari 10 (sepuluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 2 (dua) dan salah bernilai 0 (nol), nilai maksimal 20 poin.
C. Seleksi wawancara dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi. Wawancara berbasis komputer terdiri dari 10 (sepuluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3, 2, dan 1, tidak dijawab bernilai 0 (nol). Nilai maksimal wawancara adalah 30 poin.
Passing Grade Kelulusan Seleksi PPPK 2019
- Peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi paling rendah 65 (enam puluh lima) dan nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42 (empat puluh dua).
- Apabila Peserta telah memenuhi nilai ambang batas kompetensi teknis, Peserta harus memenuhi nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15 (lima belas).