Arah kebijakan reformasi birokrasi salah satunya adalah pemberlakuan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang biasa disingkat PPPK. PPPK adalah salah satu bagian dari Aparatur Sipil Negara selain Pegawai Negeri Sipil (ASN). Seperti yang termuat dalam regulasi, PPPK dapat didefenisikan: “Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan” jelas disini yang mebedakan PNS dengan PPPK adalah adanya perjanjian kerja dan jangka waktu tugas jabatan.
Mengingat semakin terbatasnya formasi PNS, formasi PPPK menjadi incaran banyak masyarakat sebagai alternatif untuk bekerja dan mengabdi sebagai abdi negara. Tidak terlepas tentunya salah satu yang menjadi motivasi untuk menjadi PPPK pastinya dari segi hak-hak yang akan diterima seorang PPPK utamanya gaji. Lalu, Berapa Besar Gaji PPPK sehingga begitu diminati?
Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menjadi hak seorang PPPK telah diatur dalam sebuah regulasi sebagai pedoman dasar dalam pemberian gaji dan tunjangan PPPK yaitu Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berapa Besar Gaji PPPK pada aturan ini telah disebutkan pada bagian lampiran. Pemberian gaji PPPK diberikan yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan. Pada perpres ini disebutkan gaji terendah PPPK adalah sebesar Rp.1.794.900 dengan masa kerja 0 Tahun Golongan I dan yang terbesar adalah Rp.6.786.500 dengan masa kerja 32 Tahun Golongan XVII. PPPK juga akan diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa dengan besaran mengacu masa kerja dan golongan.
Selain gaji, PPPK juga mendapatkan hak tunjangan yang besarannya sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja. Tunjangan PPPK yang dapat diterima yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lainnya.
Untuk lebih jelasnya berikut ini Tabel Gaji PPPK sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020: