Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36563/B-KS.04.01/SD/K/2022 Tanggal 3 November 2022 penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) Tahun 2022 tahapannya dimulai dengan Pengumuman Seleksi  yaitu tanggal 3 s.d 17 November 2022. Adapun pelaksanaan Seleksi Kompetensi dimulai 1 s.d 15 Desember 2022. Informasi ini mengupdate berita sebelumnya.

Untuk penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 yang dapat mengikuti dan mendaftar seleksi PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan ada 2 (dua) kategori yaitu Eks Tenaga Honorer Kategori II dan Tenaga Kesehatan Non ASN yang terdaftar di SISDMK cut off 1 April 2022.

Nantinya Seleksi kompetensi bagi pelamar PPPK JF Kesehatan dilakukan dengan menilai kesesuaian Kompetensi Teknis,  Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural dan Wawancara. Seleksi kompetensi tenaga kesehatan dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN dengan dukungan sarana dan prasarana dari Kementerian Kesehatan.

Penyelenggaraan seleksi kompetensi bagi calon PPPK JF Kesehatan yang melamar pada fasilitas kesehatan milik Instansi Daerah dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah (Panselda) sedangkan penyelenggaraan seleksi kompetensi bagi calon PPPK JF Kesehatan yang melamar pada fasilitas kesehatan milik Instansi Pusat akan dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Instansi (Pansel Instansi) Pusat.

Seperti dimuat di https://faq.kemkes.go.id/ persyaratan khusus untuk dapat mengikuti dan mendaftar seleksi PPPK JF Kesehatan yaitu:

  1. Memiliki STR sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR Internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR, kecuali bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil dan entomolog kesehatan ahli pertama.
  2. Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja :
    • paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama
    • 3 tahun untuk jenjang muda
    • 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar
  3. Bagi pelamar yang tidak menysaratkan STR wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja yang berasal dari paling banyak 3 (tiga) tempat bekerja yang berbeda :
    • paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama
    • 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  4. Bagi pelamar penyandang disabilitas :
    Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan, serta wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan :

    • Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan
    • Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas
Program Khusus Latihan CAT CPNS, Sekolah Kedinasan, PPPK, Polri & BUMN, Lengkap Soal Jawab dan Pembahasan, Biaya Terjangkau, >>AKSES DISINI<<